Ilustrasi. Personel Satuan Brimob Polda Jatim saat apel pengamanan. Foto: Dok.suarasurabaya.net
Dijaga Brimob, Dipastikan Tidak Ada Calo di Tempat Uji Kir Wiyung
Laporan Dwi Yuli Handayani | Kamis, 28 September 2017 | 11:31 WIB
suarasurabaya.net - Abdul Manaf Kepala UPT Pengujian Kendaraan Wiyung Surabaya memastikan tidak ada calo di area pengujian Kir kendaraan. Ini karena di lokasi juga sudah ditempatkan dua petugas BKO dari Brimob Polda Jatim yang bertugas menghalau calo atau orang yang tidak berkepentingan dalam uji Kir kendaraan.
"Tidak bisa orang seenaknya masuk di area pengujian kendaraan. Yang jelas orang yang masuk di area pengujian pasti akan ditanya dulu kepentingannya apa. Kalau tidak berkepentingan yang tidak boleh masuk," kata Manaf pada Radio Suara Surabaya, Kamis (28/9/2017).
Pernyataan Manaf ini menanggapi laporan pendengar Radio Suara Surabaya yang melihat masih banyak calo berkeliaran di area uji Kir.
Jika pemilik kendaraan tidak setuju dengan hasil uji Kir, kata dia, juga bisa mengajukan banding. Karena semua proses pengujian sudah terintergrasi dengan alat dengan sistem komputerisasi.
"Kalau tidak lulus dan tidak ada perbaikan maka tidak akan lulus lagi. Karena itu hasil dari alat. Di dalam gedung uji juga ada layar monitor besar yang bisa disaksikan oleh pemilik kendaraan yang mengujikan kendaraannya," ujarnya.
Jika kendaraan dinyatakan lulus, maka akan mendapatkan 3 bukti yakni kartu uji, tanda uji dan plat uji. Tapi kalau kendaraan dinyatakan tidak lulus maka akan mendapatkan berita acara tidak lulus termasuk di bagian mana tidak lulusnya. (dwi/ipg)
suarasurabaya.net - Abdul Manaf Kepala UPT Pengujian Kendaraan Wiyung Surabaya memastikan tidak ada calo di area pengujian Kir kendaraan. Ini karena di lokasi juga sudah ditempatkan dua petugas BKO dari Brimob Polda Jatim yang bertugas menghalau calo atau orang yang tidak berkepentingan dalam uji Kir kendaraan.
"Tidak bisa orang seenaknya masuk di area pengujian kendaraan. Yang jelas orang yang masuk di area pengujian pasti akan ditanya dulu kepentingannya apa. Kalau tidak berkepentingan yang tidak boleh masuk," kata Manaf pada Radio Suara Surabaya, Kamis (28/9/2017).
Pernyataan Manaf ini menanggapi laporan pendengar Radio Suara Surabaya yang melihat masih banyak calo berkeliaran di area uji Kir.
Jika pemilik kendaraan tidak setuju dengan hasil uji Kir, kata dia, juga bisa mengajukan banding. Karena semua proses pengujian sudah terintergrasi dengan alat dengan sistem komputerisasi.
"Kalau tidak lulus dan tidak ada perbaikan maka tidak akan lulus lagi. Karena itu hasil dari alat. Di dalam gedung uji juga ada layar monitor besar yang bisa disaksikan oleh pemilik kendaraan yang mengujikan kendaraannya," ujarnya.
Jika kendaraan dinyatakan lulus, maka akan mendapatkan 3 bukti yakni kartu uji, tanda uji dan plat uji. Tapi kalau kendaraan dinyatakan tidak lulus maka akan mendapatkan berita acara tidak lulus termasuk di bagian mana tidak lulusnya. (dwi/ipg)
Editor: Iping Supingah
0 Komentar