Recent Tube

Logo blogger polri

Tiga Pejabat Pemkot Kota Batu Terkena OTT Tim Saber Pungli


   



Polda Jatim Tetapkan Tangkapan Tim Saber Pungli Kemenko Polhukam Jadi Tersangka

SENIN, 18/SEPTEMBER/2017 20:25:51

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera
BATU (surabayapost.net) – Polda Jatim mengaku sudah menetapkan status tersangka pada tiga PNS Kota Batu yang terkena OTT tim Saber Pungli Kemenko Polhukam. Pengakuan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (18/9/2019).
“Tiga ASN yang diduga melakukan Pungli statusnya sudah menjadi tersangka. Itu kami tetapkan kemarin,” kata Frans Barung Mangera.
Sebagaimana diketahui, Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam melakukan OTT (operasi tangkap tangan) terhadap tiga pejabat Pemkot Batu (24/8/2017) lalu. Ketiga pejabat itu antara lain Nugroho Widyanto alias Yeyen, kabid Cipta Karya; Fafan  Firmansyah, Kasi Bidang Perumahan; dan Muhamad Hafid, Kasi Cipta Karya.
Mereka diduga memeras rekanan yang menggarap GOR Gajah Mada senilai Rp 25 miliar dan taman perkantoran Among Tani Rp 10 miliar. Rekanan tersebut dari PT Gunadharma Anugerajaya.
Usai ditangkap Satgas Saber Pungli, ketiga terduga itu sempat ditangani Polres Kota Batu. Namun, beberapa hari kemudian kasus tiga pejabat dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Ciptakarya Pemkot Batu itu diambil alih Polda Jatim.
Menurut Frans Barung Mangera, status mereka sudah dinaikkan dari terduga menjadi tersangka. Mereka diakui memang masih belum ditahan.
Alasannya masih membutuhkan alat bukti yang lain. Meski begitu, Frans Barung Mangera menegaskan bila akan memanggil pihak-pihak yang terindikasi terlibat kasus pemerasan itu.
“Pekan depan kepala dinasnya akan dipanggil lagi. Sedangkan yang tiga orang tersebut sudah ditetapkan tersangka kemarin. Cuma belum ditahan karena masih membutuhkan tambahan alat bukti yang lain,” kata dia.
Sementara itu, Arif Fatoni selaku kuasa hukum PT Gunadharma Anugerajaya mengapresiasi kinerja penyidik Polda Jatim. Dia menilai penyidik melakukan penyidikan perkara kleinnya dengan profesional.
“Kalau sudah jadi tersangka kami berharap mereka segera ditahan. Sebab, perkara ini masuk ke tindak pidana khusus. Penahanan itu dimaksudkan agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” harapnya. (agus susanto)

Posting Komentar

0 Komentar