Recent Tube

Logo blogger polri

Pelaku Penikaman “Berkunci Doraemon” Dibekuk!!

          

Kurang 6 Jam, Pelaku Penikaman “Berkunci Doraemon” Dibekuk!!
          Polrestabesmakassar.com- Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Polda Sulsel menggelar Press release pengungkapan kasus pembunuhan salah satu warga kecamatan Tallo yang dipimpin oleh Wakapolrestabes Makassar Akbp C.F Hotman Sirait, S.Ik, S.H,  Selasa (03/10/2017).
Dalam kesempatan tersebut Wakapolrestabes Makassar Akbp C.F Hotman Sirait, S.Ik, S.H yang didampingi oleh Kabag Ops Polrestabes Makassar Kompol Dwi Bahtiar Rivai,S.Ik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Anwar Hasan dan Kapolsek Tallo Kompol Amrin AT mengatakan, Korban lelaki AS(20) salah satu warga Jl. Barrang Caddi yang merupakan korban penikaman tersangka IW(19) dan SY(22) di Jl. Datuk Patima berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polrestabes Makassar bersama Polsek Tallo Polrestabes Makassar dengan cepat dalam waktu 6 jam.
Dari keterangan saksi MA(17) merupakan sepupu korban AS(20)  yang berada di tempat kejadian mengatakan, bahwa dirinya bersama korban AS(20) pada pukul  19.30 wita, MA(17) bersama korban tiba di Jl. Datuk Patimang. Kemudian MA(17) bersama korban AS(20) duduk di atas sepeda motor sambil menunggu salah satu rekannya untuk mengambil flashdisk. Selang beberapa menit, dua pemuda IW(19) dan SY(22) yang menggunakan sepeda motor merk Yamaha Fino berhenti di depan korban. Satu tersangka berada di atas motor dan satu tersangka bertanya kepada saksi dan korban.
Lalu tersangka SY(22) mengeluarkan badik dari pinggang kemudian mengancam MA(17) dan di todongkan, karena korban AS(20) tidak sempat berdiri, tersangka SY(22) mengarahkan badiknya kearah AS(20) dan menusuk korban kearah uluh hati sebanyak satu kali sehingga korban langsung terjatuh dan kedua tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Lalu warga yang melihat korban yang sudah tergeletak di pinggir jalan langsung melarikan korban kerumah Sakit Ujung Pandang lalu dirujuk ke rumah Sakit Wahidin dan meninggal di Rumah Sakit Wahidin sekitar pukul 21.00 wita.
Dari hasil pengembangan olah TKP dan Pra Rekon yang dilakukan sekitar pukul 23.00 wita serta keterangan saksi, kemudian dikembangkan dan pada pukul 07.00 wita Personil Sat Reskrim Polrestabes Makassar bersama Sat reskrim Polsek Tallo Polrestabes Makassar yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Akbp Anwar Hasan melakukan penangkapan terhadap tersangka IW(19) di rumahnya di Samata Gowa dengan barang bukti sepeda motor yang digunakan pada saat kejadian.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka SY(22) dan sekitar pukul 08.00 wita, tersangka SY(22) berhasil diamankan di Jl. Mappaodang Makassar. Namun saat anggota ingin mengamankan, kedua tersangka mencoba untuk melawan anggota dan melarikan diri, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua kaki tersangka tepatnya pada bagian betis .
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Akbp Anwar Hasan mengatakan pelaku utama tersangka SY(22) dijerat dengan pasal 365 ayat 3 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara dan pelaku IW(19) yang turut membantu dijerat dengan pasal 56 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya kedua tersangka diamankan di Polsek Tallo untuk penyidikan lebih lanjut.
          #hum/MV


Posting Komentar

0 Komentar