Recent Tube

Logo blogger polri

Blogger Polri Community

  Sedang Atur Lalu Lintas, Seorang              Anggota Polisi Dikeroyok 14 Pelajar


TEMPO.COTangerang Selatan - Seorang anggota kepolisian yang sedang mengatur lalu lintas di jalan Raya Puspitek, kelurahan Setu, Tangerang Selatan, menjadi korban pengeroyokan 14 pelajar. Seorang di antara para pelajar itu membawa senjata tajam berupa celurit. 

"Korban atas nama Ajun Inspektur Satu Sugiri satuan Sabhara Polsek Cisauk ini sedang mengatur lalu lintas pada Kamis 7 September lalu," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander, Selasa 12 September 2017.

Ketika melihat ada truk yang ditumpangi anak-anak sekolah, Sugiri meminta para pelajar itu untuk turun. Pada saat disuruh turun, kata Alex, salah seorang pelaku tidak terima dan selanjutnya terjadi cekcok mulut dengan korban. Seorang pelajar bahkan memukul korban dengan tangan kanan namun ditangkis oleh korban.
"Anak-anak sekolah itu disuruh turun dari truk tronton karena duduk di bemper truck dan bak terbuka sehingga membahayakan. Saat diberi peringatan korban malah dipukul," ujarnya.

Melihat kejadian tersebut, teman-teman pelaku lainnya juga ikut memukuli korban bahkan ada yang menggunakan satu bilah celurit untuk menyiksa korban. Korban sempat lari menghindar, namun dari arah belakang ada yang membacok menggunakan bagian tumpul celurit sebanyak dua kali dan mengenai punggung kiri korban.

Saat dikeroyok korban ditolong oleh orang yang ada di lokasi, namun para pelaku kabur. Berkat informasi dari warga setempat, polisi menangkap 14 pelaku.

"Ke 14 anak tersebut yakni RR (17), R (17), WZ (16), DOC (15), DA (17), WA (17), KN (17), MD (17), AM (15), KA (17), DRZ (16), AMB (16), FZ (16), FA (16). Semuanya diamankan dari empat sekolah yang berbeda. Tiga sekolah di kabupaten Tangerang dan satu sekolah di Tangerang Selatan," kata Alex. 
Alex menduga para pelajar itu hendak tawuran karena beberapa di antara mereka ada yang membawa senjata tajam jenis celurit. "Kemungkinan akan tawuran, lagi pula untuk apa mereka bawa senjata tajam, mereka itu pelajar. Saat ini kami masih dalami motifnya, anak-anak itu mau kemana," imbuhnya.

Para pelaku pegeroyokan polisi itu, kata Alex, akan dikenai pasal 170 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 358 Ayat (1) KUHP dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. "Diancam dengan hukuman lima tahun penjara," ujar Alex.  

MUHAMMAD KURNIANTO

Posting Komentar

0 Komentar