Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. ANTARA/Reno Esnir
Usut Kasus Asma Dewi, Mabes Polri Tunggu Laporan Analisis PPATK
SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 19:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, mengatakan masih menunggu laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengembangkan kasus yang melibatkan ibu rumah tangga, Asma Dewi.
Hal ini terkait dengan temuan kepolisian yang mendapati Asma pernah mentransfer Rp 75 juta kepada NS, anggota inti kelompok penyebaran ujaran kebencian di media sosial, Saracen. Kini, NS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Hal ini terkait dengan temuan kepolisian yang mendapati Asma pernah mentransfer Rp 75 juta kepada NS, anggota inti kelompok penyebaran ujaran kebencian di media sosial, Saracen. Kini, NS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Kita menunggu LHA transaksi keuangan yang bersangkutan oleh PPATK. Kalau kita tahu aliran dana itu semua, kita bisa tahu lebih mana saja yang dilibatkan, yang menjadi tersangka dan saksi," kata Setyo di kantornya, Jakarta, Selasa, 12 September 2017.
Setyo menyatakan belum bisa memastikan waktu penyelesaian laporan analisis dari PPATK tersebut. "Polri mempunyai informasi yang akan dibuktikan melalui LHA PPATK dengan memegang bukti transaksi," ujarnya.
Dia memastikan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta hukum. Menurut Setyo, saat ini, penyidik tengah fokus membuktikan kepemilikan akun dan tayangannya. "Yang penting kita buktikan yang bersangkutan mempunyai akun, meng-upload, dan menayangkan ujaran kebencian yang bersifat SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)," katanya.
Dia memastikan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta hukum. Menurut Setyo, saat ini, penyidik tengah fokus membuktikan kepemilikan akun dan tayangannya. "Yang penting kita buktikan yang bersangkutan mempunyai akun, meng-upload, dan menayangkan ujaran kebencian yang bersifat SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Cyber Crime Mabes Polri menangkap Asma dengan dugaan keterlibatan dalam kasus Saracen. Jejak Asma terendus sejak penyidik menemukan ibu rumah tangga itu pernah mentransfer uang senilai Rp 75 juta kepada anggota inti Saracen berinisial NS.
Kepolisian pun bekerja sama dengan PPATK untuk mendalami uang Rp 75 juta karena Asma mengunggah sendiri unggahan SARA di akun Facebook miliknya. Namun belum diketahui apakah Asma merupakan anggota aktif Saracen atau hanya sebagai klien.
ARKHELAUS W.
Kepolisian pun bekerja sama dengan PPATK untuk mendalami uang Rp 75 juta karena Asma mengunggah sendiri unggahan SARA di akun Facebook miliknya. Namun belum diketahui apakah Asma merupakan anggota aktif Saracen atau hanya sebagai klien.
ARKHELAUS W.
0 Komentar