Tribratanewsjombang.com, Menuju tahun 2018 Jombang bebas Narkoba, Kali ini Unit Reskrim Polsek Mojoagung menangkap dua pengedar pil koplo jenis dobel l. Keduanya yakni, ZAP (22), seorang kuli bangunan, asal warga Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dan MR (24), warga Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto. Senin 11 September 2017.
Kasubaghumas Polres Jombang Iptu Subadar mengungkapkan,“Pelaku pertama yang ditangkap yaitu tersangka ZAP kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap MR, dari keduanya petugas menyita barang bukti pil dobel L total sebanyak 810 butir’. Selasa 12/9/2017) siang.
Pengungkapan kasus Narkoba ini, berawal dari penangkapan seorang pengedar sebelumnya berinisial AP. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan muncul nama ZAP sebagai pengedarnya.
Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil menangkap ZAP di rumahnya dengan barang bukti sebanyak 20 butir pil dobel L. “Saat dimintai keterangan, ZAP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka MR,” ungkap Subadar.
Setelah mendapatkan identitas MR, petugas bergerak menuju rumahnya di Trowulan, Mojokerto untuk melakukan penangkapan. Selain mengamankan tersangka RD, petugas juga menyita barang bukti 790 butir pil koplo dalam plastik yang dibuang pelaku ke dalam sumur rumahnya. Barang bukti lainnya yang ditemukan yakni, 110 lembar plastik klip kosong.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mojoagung, guna penyidikan lebih lanjut. Saat ini, Polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mencari pemasok utamanya. Tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar,” lanjut Subadar.
Kasubbaghumas Polres Jombang menambahkan, bahwa pihaknya juga mengharapkan peran serta masyarakat Jombang untuk turut serta membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan informasi kepada petugas. “Apabila ada yang mendengar, mengetahui segala bentuk penyalahgunaan Narkoba, segera laporkan kepada anggota kami atau pada Kepolisian terdekat.” Pungkas Subadar. (kar/hms)
0 Komentar