Unit Reskrim Polsek Tambaksari Ringkus Pengguna Sabu Asal Kapasan Kidul
Unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Tambaksari berhasil meringkus 1 orang Pelaku yang kedapatan membawa Narkotika golongan 1 (satu) jenis Sabu di Jalan Kapasan Kidul Surabaya, Pada Minggu 15 Oktober 2017 sekitar pukul 17.00 wib. Pelaku diketahui bernama Devianto (40 tahun) warga Kapasan Kidul 2 No. 2 Surabaya.
Menurut Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno mengatakan, Sesudah membeli Sabu, Pelaku di ikuti oleh anggota reskrim dan sesampai di Jalan Kapasan Kidul Surabaya Pelaku diberhentikan oleh anggota reskrim. Pada saat penggeledahan ditemukan 2 (dua) Poket Sabu di saku celana depan, Tutur Perwira dengan melati satu dipundaknya.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan petugas, 1 (satu) Poket Sabu masing - masing dengan berat 0,30 gram serta Pelaku kini diglandang ke Mapolsek Tambaksari guna penyelidikan lebih lanjut.
Kini pelaku dijerat Pasal 114 (1) Jo atau Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memilik, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) Tahun dan pidana denda paling sedikit 800 Juta dan paling banyak 8 Miliar. ( Aris )
Sumber : Gerbangnews.com
#Polsek Tambak Sari
0 Komentar